Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Pekanbaru  

Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba di Wilayah Pekanbaru  

PEKANBARU - Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Pengembangan dari tersangka RA yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan 2 tersangka pengedar narkotika jenis Shabu, di Jl Auri VIII Kel. Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, pada Kamis Malam (20/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah Sdr. SS alias AN (20) dan NA alias BU (46) kedua tersangka warga Jl. Kapten Koima Kel. WeK I Kec. Padang Sidimpuan Utara Kota Padang Sidimpuan.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.64 Gram), uang tunai sejumlah Rp. 7.800.000 diduga hasil Penjualan Narkoba, 1 unit Hp Oppo yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan RA dkk sebelumnya.

Saat diintrograsi pelaku RA mengakui  bahwa narkotika jenis shabu yang diamankan padanya diperoleh dari SS alias AN.

Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang dicurigai yaitu SS alias AN dan NA alias BU di rumahnya tepatnya di Jl Auri VIII Kel Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 1 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening.

Saat diinterogasi, tersangka SS alias AN ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. Reno (dpo), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index